1. Visi dan Misi SKPD
Dinas Pendidikan merupakan SKPD yang memiliki kompleksitas yang paling tinggi jika dibandingkan dengan SKPD lainnya, ini dapat diperhatikan melalui besarnya jumlah SDM, jumlah sasaran pembinaan, aset dan anggaran yang digunakan. Seiring dengan upaya desentralisasi, urusan wajib dinas pendidikan semakin luas cakupannya, dimulai dari penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Non-Formal sesuai dengan amanah PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Urusan wajib SKPD Pendidikan pada tingkat Kabupaten juga menyangkut proses pengembangan silabus/kurikulum tingkat satuan pendidikan, sarana pembelajaran, aspek pedagogik (kegiatan belajar mengajar), penilaian pembelajaran, sistem informasi manajemen pendidikan, sampai dengan mengembangkan sumberdaya manusia.
Pelaksanaan urusan wajib tersebut juga berkaitan dengan berbagai perkembangan regulasi pada sektor pendidikan dan juga berkaitan dengan pembiayaan pendidikan melalui program BOS yang merupakan komitmen pemerintah untuk melaksanakan amanat Undang Undang Dasar 1945 tentang alokasi anggaran pendidikan sebesar 20%. Uraian di atas menegaskan kompleksitas pelaksanaan tugas SKPD Pendidikan yang membutuhkan suatu perencanaan pendidikan dengan menguraikan upaya-upaya pencapaiannya secara strategis.
Rencana strategis pada hakikatnya disusun untuk membantu mengalokasikan seluruh sumberdaya secara efektif dan efisien yang diawali dengan kajian terhadap capaian yang telah diraih, menetapkan arah dan tujuan melalui visi dan misi pembangunan pendidikan serta bagaimana berbagai proses yang dikembangkan melalui program dan kegiatan dikembangkan secara strategis.
1.1 Visi
Visi Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil adalah “Mewujudkan sikap profesional dalam pelayanan dengan meningkatkan mutu pendidikan yang mampu berkopetensi ,bersikap mandiri dan ber akhlak mulia serta memiliki kepribadian yang utuh berlandasankan Islam.”
1.2 Misi
Menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Taala, berakhlak mulia,mandiri, memiliki sikap toleran, kesadaran dan tanggung jawab sosial untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan bangsa.
a. Mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan formal dan non formal secara adil dalam rangka memenuhi hak hak warga negara.b. Mewujudkan pendidikan yang bermutu.berdaya saing dan relevan dengan kebutuhan masyarakat yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi serta nilai-nilai keislaman melalui penyelenggaraan pendidikan yang terstandar.
c. Mewujudkan sistem pengelolaan pendidikan yang efisien, produktif,transparan dan akuntabel dengan menerapkan prinsip tata kelola yang sehat (good governance).
d. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi pendidikan.
e. Mewujudkan pendidikan untuk semua dan pengembangan ketrampilan hidup
2 Tujuan dan Sasaran
2.1 Tujuan
Adapun tujuan pembangunan pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil adalah :
1. Meningkatkan akses memperoleh kesempatan belajar di lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah,baik formal maupun non formal secara merata dan adil.
2. Menuntaskan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dengan memberi perhatian yang lebih besar pada kelompok masyarakat yang selama ini kurang terlayani (underserved), karena faktor geografis, ekonomi, emosional, mental dan sosial, serta anak yang berkebutuhan khusus.
3. Meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan agar menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing, mandiri, terampil, memiliki kecakapan hidup yang dapat membantu dirinya dalam menghadapi berbagai tantangan dan perubahan.
4. Menata sistem pengelolaan pendidikan agar semakin efisien, produktif dan demokratis dalam suatu tata kelola yang baik,transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
5. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen pelayanan pendidikan melalui peningkatan pelaksanaan manajemen berbasis sekolah, peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan serta efektivitas pelaksanaan otonomi pendidikan
6. Menerapkan sistem pendidikan yang bernuansa islami sesuai dengan kekhususan Aceh yang memberlakukan Syariat Islam.
2.2 Sasaran
Untuk Mencapai tujuan dirumuskan sasaran sebagai berikut;
1. pada tahun 2014. akses pendidikan anak usia dini yang ditandai dengan peningkatan APK/GER penduduk usia 3-6 tahun mencapai lebih kurag, 45,00% di lembaga PAUD formal dan non formal’
2. Tuntasnya Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun serta APK dan APM SD/MI dan SMP/MTs atau yang sederajat masing-masing sekurang nkurang nya 100% dan 85%,khususnya di kecamatan kuta baharu dan suro untuk mengatasi kesenjangan pelayanan pendidikan yang ada .
3. Meningkatnya akses pendidikan menengah yang ditandai dengaran peningkatan APK dan APM mencapai 90,00% dan 70,00% di SMA/MA/SMK serta rasio jumlah murid SMA/MA terhadap SMK dari 22:78 menjadi 40:60 pada tahu 2014
4. Meningkatnya partisipasi pendidikan non formal melui program kejar paket A .setara SD ,paket B.setara SMP, paket C.setara SMA serta mengoptimalkan pelayanan PKBM
5. Menurunnya disparitas APK TK/RA, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMK/ Kabupaten Aceh singkil menjadi masing-masing 15%, 12,00%, 10% dan 20%.
6. terlaksananya pelayanan pendididkan ingklusi minimal di enam kecamatan pada setiap jenjang pendidikan pada tahun 2014.
7. terbangunnya sarana pendidikan di daerah khusus melalui program SD ,SMP satu atap dan pemberian bantuan pada anak tidak mampu/miskin.
8. Terselesaikannya kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan mencapai setara S1/D4 sesuai tuntutan standar nasioal pendidikan (SNP) mencapai 5% guru TK,75% guru SD,90% guruSMP, 100% SMA dan SMK.
9. Pada tahun 2014. 40% tenaga pendidik dan kependidikan guru TK, SD,MI SMP,MTsN dan SMA,MA dan SMK tersertifikasi.
10. Menurunnya angka mengulang masing-masing menjadi 2,00% di SD/MI, 0,1% di SMP/MTs dan 0,2% di SMA/MA/SMK. khusus SD/ MI angka mengulang kelas ,kelas 1dan2 yang lebih besar dari 11 % menjadi 5,00% Pada tahun 2014.
11. Tercapainya rasio “satu buku teks untuk setiap siswa” untuk semua mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
12. Meningkatnya angka lulusan masing-masing menjadi 97% di SD/MI, 95,00% di SMP/MTs dan 95 00% di SMA/MA/SMK .
13. Tercapainya komposisi jumlah siswa SMA/MA dan SMK dengan proporsi dari 80:20; menjadi 60:40 pada tahun 2014’ .
14. Tersedianya tenaga pelayanan pendidikan yang profesional untuk menunjang layanan pendidikan yang bermutu, efektif, efisien transparandan akuntabel.
15. Terakreditasinya seluruh lembaga pendidikan TK/RA serta pendidikan dasar dan menengah dan digunakannya hasil akreditasi sebagai dasar penyusunan rencana pengembangan sekolah.
16. terlaksananya pembelajaran berbasis TV(Based Learning) pada semua jenjang pendidikan , dan pembelajaran berbasis ICT( Based Learning) di jenjang SMA/MA/SMK pada tahun 2014.
17. Meningkatnya kinerja Guru melaui gugus/KKG SD, MGMP ,SMPdan,SMA/SMK serta intensipnya kerja kepala sekolah melalui KKKS ,MKKS.
18. Meningkatkan pranserta masyarakat melui Komite Sekolah dan Majlis pendidikan derah (MPD ) dengan prinsip prinsip Manajemen Berbasis Sekolah / Masyarakat.
19. Tersedianya sarana ibadah (Mushalla Sekolah) sekurang-kurangnya 50 % SD dan semua satuan pendidikan. SMP/MTs dan SMA/MA/SMK pada tahun 2014.
20. Tersedianya tenaga pengajar /guru ngaji/baca AL Qur an disemua SD,MI untuk menerapkan tutas baca AL Qur an setiap lulusan SD dan Guru Agama Islam di Jenjang SMP/MTsN, SMA,MA.SMK.
21. Tersalurnya Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk semua SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/ MA/SMK.
22. Tercapainya rasio “satu buku teks untuk setiap siswa” untuk semua mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
23. Tersedianya sarana ibadah (Mushalla Sekolah) sekurang-kurangnya pada semua satuan pendidikan SMP/MTs dan SMA/MA/SMK
24. Tersedianya masing-masing satu buah SD, SMP, SMA dan SMK berstandar internasional dan satu SMK berbasis keunggulan lokal di kabupaten Aceh singkil.
25. Meningkatnya kinerja gugus SD, MKKS dan MGMP untuk SMP dan SMA di Kabupaten Aceh Singkil.
26. Terakreditasinya seluruh lembaga pendidikan TK/RA serta pendidikan dasar dan menengah dan digunakannya hasil akreditasi sebagai dasar penyusunan rencana pengembangan sekolah.
27. Terselesaikannya kualifikasi dan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan mencapai setara S1/D4 sesuai tuntutan standar nasioal pendidikan (SNP) mencapai 80% guru SD, SMP, SMA dan SMK.
28. Tersedianya dukungan staf yang profesional untuk menunjang layanan pendidikan yang bermutu, efektif, efisien dan akuntabel.
29. Tuntasnya tindak lanjut temuan pemeriksa Inspektorat Jenderal, Bawasda Provinsi, Pansus DPRD, BPKP, BPK dan Pengawasan Masyarakat.
3 Arah dan Kebijakan Pengembangan Pendidikan
3.1 Pemerataan dan Perluasan Akses
Pemerataan dan perluasan akses pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam kurun waktu 2011-2015 diarahkan pada upaya memperluas daya tampung satuan pendidikan guna memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik dari berbagai golongan masyarakat yang berbeda baik secara sosial, ekonomi, gender, lokasi tempat tinggal, tingkat kemampuan intelektual dan kondisi fisik.
Adapun kebijakan pokok yang akan ditempuh dalam kaitannya dengan pemerataan dan perluasan akses adalah :
1. Memperluas akses untuk mendapatkan layanan pendidikan bagi anak usia dini terutama kelompok usia 4-6 tahun di daerah pedesaan agar memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal dan memiliki kesiapan memasuki pendidikan dasar.
2. Memperluas akses untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar yang bermutu bagi anak usia 7-15 tahun secara merata dan berkeadilan dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun terutama di daerah-daerah yang angka partisipasinya masih rendah .
3. Memperluas akses untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah umum terutama di daerah-daerah yang memiliki lulusan SMP/MTs cukup besar.
4. Memperluas akses untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah kejuruan sesuai dengan kebutuhan dan basis keunggulan lokal sesuai amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, baik melalui penambahan program pendidikan kejuruan yang lebih fleksibel sesuai tuntutan pasar kerja, penambahan sekolah baru maupun pengembangan SMA Terpadu yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dalam satu satuan pendidikan.
5. Merintis program pendidikan universal 12 tahun di iringi dengan pencapaian tuntas Wajar 9 Tahun dengan memfasilitasi pembangunan USB/RKB untuk Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMK).
6. Mendorong dan memfasilitasi peran serta masyarakat dalam memperluas akses pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah baik umum maupun kejuruan.
7. Memberikan perhatian khusus terhadap kesetaraan gender, layanan pendidikan bagi anak berkelainan, pemulihan pendidikan di daerah dan pemberdayaan pendidikan di daerah tertinggal dan daerah perbatasan.
8. Mengurangi hambatan biaya (cost barriers) melalui pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Beasiswa dan subsidi lainnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
4.4 Peningkatan Mutu, Relevansi dan Daya Saing
Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan dalam kurun waktu 2008 2012 diarahkan pada pencapaian mutu yang semakin meningkat yang mengacu kepada berbagai komponen di dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP), mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
Proses pembelajaran bagi anak usia dini dan kelas-kelas rendah Sekolah Dasar lebih memperhatikan prinsip perlindungan dan penghargaan terhadap hak-hak anak dengan lebih menekankan pada pengembangan kecerdasan emosional, sosial, dan spiritual dengan prinsip bermain sambil belajar. Pada jenjang yang lebih tinggi semakin memperhatikan pengembangan kecerdasan intelektual untuk memacu penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di samping memperkokoh kecerdasan emosional, sosial, dan spiritual peserta didik.
Adapun kebijakan pokok yang akan ditempuh dalam rangka peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi NAD adalah :
1. Meningkatkan perbaikan dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, baik melalui rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana yang rusak baik , bencana alam atau karena dimakan usia, maupun mengembangkan sarana dan prasarana penunjang pembelajaran yang bermutu terutama pengadaan buku pelajaran, laboratorium, perpustakaan, ruang praktek, sarana olahraga, sarana ibadah (mushalla), dan sarana penunjang lainnya.
2. Memperluas pendidikan kecakapan hidup (life-skills education) yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik agar keluaran pendidikan memiliki keterampilan untuk menghadapi tantangan kehidupan yang terus berkembang secara mandiri.
3. Mengembangkan sekolah berstandar internasional sekurang-kurangnya satu sekolah untuk setiap satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK.
4. Mengembangkan dan memperkuat program studi kejuruan pada SMK sesuai tuntutan lapangan kerja, standar kualifikasi kerja, profesionalisme dan produktivitas kerja yang terus berkembang.
5. Perluasan dan peningkatan mutu akreditasi sekolah dalam rangka penilaian kelayakan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan menjadikan hasil akreditasi sebagai dasar untuk perencanaan pengembangan satuan pendidikan yang bersangkutan.
6. Perluasan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) baik untuk kepentingan manajemen pendidikan maupun untuk menunjang proses pembelajaran yang bermutu.
7. Mengintensifkan pembinaan gugus sekolah dan musyawarah guru mata pelajaran untuk mengembangkan kualitas guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar dan penilaian hasil belajar.
8. Meningkatkan profesionalisme pendidik melalui berbagai pelatihan serta kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan mencapai setara S1/D4 sesuai tuntutan standar nasioal pendidikan (SNP) melalui kerjasama dengan LPTK.
9. Meningkatkan kinerja supervisi pendidikan untuk membantu guru dalam melaksanakan pembelajaran yang bermutu dan penilaian hasil belajar.
4.5 Tata Kelola, Akuntabilitas dan Pencitraan Publik
Penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam kurun waktu 2011-2015 diarahkan kepa da terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta memberikan pelayanan yang bermutu, efektif dan efisien sesuai kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan. Aparatur pendidikan diharapkan mampu meningkatkan kinerjanya guna memberikan pelayanan yang bermutu tinggi, merata dan adil dalam suatu tata kelola pemerintahan yang sehat.
Adapun kebijakan pokok yang akan ditempuh dalam rangka penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik adalah :
1. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparat perencanaan danpenganggaran serta pengelola pendidikan baik melalui diklat tehnis yang dilaksanakan di tingkat nasional maupun daerah.
2. Mengembangkan aplikasi SIM secara terintegrasi untuk semua data baik menyangkut keuangan, asset, kepegawaian dan data lainnya.
3. Memantapkan pelaksanaan “Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)” dengan meningkatkan partisipasi masyarakat melalui peningkatan kapasitas komite sekolah.
4. Mengefektifkan kegiatan pencegahan dini terhadap penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran melalui kegiatan pemantauan terpadu yang melibatkan unsur terkait di daerah antara lain Bappeda, Bawasda, dan BKKD.
5. Melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan-temuan pemeriksaan Inspektorat Jenderal Depdiknas, BPKP, BPK, Bawasda, Pansus DPRk dan Pengawasan Masyarakat.
4.6 Implementasi Pendidikan yang Bernuansa Islam
pemantapan implementasi pendidikan yang bernuansa islam dalam kurun waktu 2011-2015 diarahkan kepada terwujudnya citat-cita untuk membentuk insan yang bertakwa kepada Allah melalui optimalisasi peran lembaga pendidikan dalam membentuk peserta didik yang beriman, berilmu dan beramal, sesuai kekhususan Aceh yang memberlakukan syariat islam.
Adapun kebijakan pokok yang akan ditempuh dalam rangka pemantapan implementasi pendidikan yang bernuansa islam adalah sebagai berikut :
5 Merumuskan dan mendistribusikan standar operasional dan prosedur pelaksanaan sistem pendidikan berbasis nilai islami.berujuk kepada kurikulum Pendidikan aceh.
6 Mempercepat tersusunnya kurikulum dan bahan ajar yang bernuansa islami untuk setiap jenjang pendidikan.
7 Meningkatkan kualitas dan kuantitas guru Pendidikan Agama Islam dan mendistribusikannya secara merata.
8 Memprioritaskan pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana ibadah yang memadai di sekolah.
9 Menggiatkan lomba kesiswaan dalam mendukung praktek ibadah dan fardhu kifayah. Serta hafalan ayat ayat pendek bagi pendidikan usia dini.
10 Menetapkan sistem monitoring dan evaluasi yang efektif untuk menilai kinerja institusi pendidikan dalam penerapan sistem pendidikan yang bernuansa islami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar